Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#3Q https://twitter.com/budakcorporat11/status/1533623311548051456 pembetulan PPN tidak perlu melampirkan SPT normalnya kan yaa?


Jawaban

#3A Halo mas, sesuai lampiran PER-02/PJ/2019, tidak disebutkan harus melampirkan SPT Masa PPN Normal saat melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F S E K L
O R J H U