apakah kode pajak 040 utk pemakaian sendiri apakah bisa dikreditkan utk f.masukkan kan krna dibuka atas npwp sendiri (penjual dan pembeli nya)?
Untuk pajak keluaran yg telah diterbitkan secara normatif bisa dikreditkan sepanjang tidak memenuhi ketentuan mengenai faktur pajak yg tdk dapat dikreditkan sesuai pasal 9 ayat 8 uu ppn sttd uu hpp.
LUQMAN RAMADHAN