Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika karyawan mendapat hadiah dari perusahaan berupa ipad/barang lainnya itu untuk pengakuan pajaknya bagaimana ya? Apakah dipotong pph?


Jawaban

Coba digali dulu yaaa sister. Pemberian hadiahnya dalam rangka apa? Apakah dalam rangka pekerjaan? Atau ada undian atau bonus misalnya. Kalau masuk natura sesuai UU HPP kan jadi objek kecuali yg diatur di pasal 4 ayat (3) huruf d, seharusnya mulai tahun pajak 2022 tetep kena PPh 21, tapi sampai saat ini memang belum ada aturan turunan yg mengatur natura. Tapi mending digali dulu yaa…

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G S J L K
U P B R D