jika WP Badan melakukan pemindahan tempt terdaftar untuk sertel dan aplikasi efakturnya apakah bisa tetap digunakan seperti biasa mas/mba?
untuk sertelnya sepanjang masih aktif masih bisa digunakan sal, terkait aplikasi efaktur dan PKP nya sesuai pasal 22 ayat (3), Atas pemindahan Wajib Pajak yang juga berstatus sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dilakukan pencabutan pengukuhan PKP di KPPLama.
RIGAR TABAH PRIMADANA