pasal 7 ayat 3 PER 03/2022 mengatakan FP min alamat lengkap bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa tanah dan atau bangunan. kalau kasusnya sewa ruangan apakah termasuk penyerahan ini juga?
yang dimaksud disana atas penyerahan BKP kalau sewa kan bukan BKP, maka gamasuk klausul itu
HALIMATUSSADIAH