izin bertanya : pengkreditan PPN offshore tahun pajak 2019 kredit pajaknya tidak diakui karena :1. Terlambat bayar (saat terutangnya lewat)2. Beberapa ssp digabung jadi 1 SSP Apakah SSP itu bisa dikreditkan sesuai UU baru (omnibus law dan UU HPP). Mengingat bahwa ini sudah ada SKP dan sudah dilakukan pemeriksaan, maka di kreditkannya ke masa pajak apa dan gimana mekanismenya y
kalau sudah hasil pemeriksaan, sudah tidak bisa kita ubah lagi
HALIMATUSSADIAH