saya mau tanya untuk penggunaan PP 23 tahun 2008 untuk menggunakan tarif 0,5% apakah wajib mendapatkan surat persetujuan dari KPP terlebih dahulu? SUKET ini perlu dilampirkan saat pelaporan SPT PPh tahunan badan ya
enggak mas, klo ada transaksi sm pemotong aja biar dipotongnya 0.5% harus punya sket.
LIA DESI ARTANTI