Terkait PPN 0% atas export JASA bagaimanakah kami bisa mendapatkan PEJ (nomer PEJ) atau pengisian PEJ? Apakah PEJ itu bisa di isi sendiri? Apabila kami berlangganan beli bahan bakar (pertamax, pertalite, premium) untuk kendaraan (mobil, truck, tronton, dll) di SPBU resmi pertamina langganan kami, dan atas transaksi tersebut selalu mendapatkan invoice, pertanyaannya adalah apakah atas pembelian bahan bakar tersebut dikenakan PPN
Jika jasa tersebut dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean, maka masuk dalam definisi ekspor sesuai PMK 32/2019. Jika jasanya masuk dalam salah satu jasa yang disebutkan di PMK 32/2019 maka atas ekspornya dikenai 0%, Faktur Pajak nya berupa Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. Kalau bukan salah satu jasa yang disebutkan di PMK 32/2019 maka dianggap penyerahan JKP di dalam daerah pabean, PKP wajib memungut PPN 11% dan menerbitkan Faktur Pajak 01. Soal bbm dijelaskan Sesuai SE-10/PJ.51/1993 ya mas, harga bbm yg ditetapkan sudah termasuk ppn sampai tingkat konsumen akhir dan ppn terutang sudah dikenakan saat penyerahan dari pertamina.
SRI HARIMURTI