Misal OP sewa kendaraan kepada OP apakah terkena PPh 23
Jawaban
Jawabannya tidak, karena penyewa bukan merupakan pemotong PPh pasal 23 maka tidak ada pemotongan. Atas penghasilan yang diterima dilaporkan pada SPT tahunan
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.