PT sudah menggunakan PP 23 selama 3 tahun, maka di tahun 2021 pph 25 nya nihil, nah untuk pph 25 di tahun 2022 bagaimana?
Pada Pasal 25 ayat 2 UU PPh Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan‐bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO