Ada hadiah atas pembelian dengan jumlah tertentu hadiah berupa uang tunai
SE 24 tahun 2018 pemberian hadiah atau imbalan sehubungan dengan penghargaan, dikenakan atas PPh 21 jika diberikan kepada WP OP dan PPh 23 jika diberikan kepada WP Badan
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO