Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ini mau nanya ttg PP 9 tahun 2022 terkait tarif pph . ini kan utk yg jasa pelaksana kontruksi kan menjadi 2,65% tp knpa di pph unfikasi tetap 3 % ya mas/mba?


Jawaban

Sudah diupdate tambahan tarif yang baru put. Muncul kode pajak yang berbeda. Minta WP scroll sampe bawah.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U N​ M F W
T R​ V Z Z