ebuni masa april sudah dilaporkan, ingin membuat pembetulan karena ada kesalahan input, seharusnya di pasal 4 ayat 2, namun diinput ke pph disetor sendiri.Transaksinya sewa tanah pemilik badan, penyewa badan. untuk pembetulannya gimana ya mas/mba?
wp sudah coba hapus ssp penyetorannya dimenu daftar bukti setor sendiri namun tidak bisa muncul notif, “tidak daat menghapus bukti setor karena sudah dilaporkan di SPT”. bisa diarahkan untuk menghubungi layanan pengaduan atau bisa meminta bantuan kpp untuk dilasiskan jika perlu
RIZKIANTO