selamat sore, sy mau bertanya perihal cap pada faktur pajak dibebaskan, utk memunculkan cap yg menunjukkan bahwa ppn nya dibebaskan itu hrs pilih yang mana ya?
di pasal 16B sekarang jadi objek yang dibebaskan PPN nya. kalau penyerahan biasa, menggunakan faktur kode 08 tapi untuk keterangan kode CAP nya belum update karena memang belum ada aturan turunan UU 7 2021.
MUHAMMAD ANDY RIANO