Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila saya menggunakan jasa Alat angkut darat (BKP/JKP yang dibebaskan) berarti saya akan mendapatkan FP dengan kode 080?? dan saya tidak dipunggut PPN karena dibebaskan??


Jawaban

saat ini dibebaskan menurut SP – 39 /KLI/2022, tapi belum ada aturan turunannya. Kalau refer ke per-03 fp 08 itu dipakai untuk PPN yang dapat fasilitas dibebaskan. Namun untuk pelaksanaannya seperti apa masih menunggu aturan turunan

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N G A C᠎ H
J E T​ W W