apabila saya menggunakan jasa Alat angkut darat (BKP/JKP yang dibebaskan) berarti saya akan mendapatkan FP dengan kode 080?? dan saya tidak dipunggut PPN karena dibebaskan??
saat ini dibebaskan menurut SP – 39 /KLI/2022, tapi belum ada aturan turunannya. Kalau refer ke per-03 fp 08 itu dipakai untuk PPN yang dapat fasilitas dibebaskan. Namun untuk pelaksanaannya seperti apa masih menunggu aturan turunan
MUHAMMAD ANDY RIANO