#36Q: saya mau bertanya terkait pengisian SPT unifikasi, dan tax treaty untuk transaksi penggunaan jasa negara Singapura, transaksi Pelayaran, ada BUT di Indonesia., cara pengisian tarif PPh Pasal 15, 1,32% bagaimana ya Pak? Isi kode objek pajak nya di local atau di Non Residen ya?
#36A: pm. penginputan pph pasal 15 di ebuni gak bisa ubah tarif. kalo memang transaksinya memenuhi ketentuan yg ada di p3b dan dia memenuhi ketentuan per-25/2018 inputnya di NR.
ALVI FARIZAL