Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#36Q: saya mau bertanya terkait pengisian SPT unifikasi, dan tax treaty untuk transaksi penggunaan jasa negara Singapura, transaksi Pelayaran, ada BUT di Indonesia., cara pengisian tarif PPh Pasal 15, 1,32% bagaimana ya Pak? Isi kode objek pajak nya di local atau di Non Residen ya?


Jawaban

#36A: pm. penginputan pph pasal 15 di ebuni gak bisa ubah tarif. kalo memang transaksinya memenuhi ketentuan yg ada di p3b dan dia memenuhi ketentuan per-25/2018 inputnya di NR.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q᠎ M G Q​ N
V T V U K