“https://twitter.com/reply_di/status/1532293550460678144 Kalau pembelian pulsa di kantor pos termasuk jasa telekomunikasi oleh perusahaan yang bergerak di bidang komunikasi tidak ya? (Yang dikecualikan di pmk 59)”
kantor pos bukan termasuk penyelenggara jasa telekomunikasi (contoh penyelenggara jasa telekomunikasi itu telkomsel, indosat, dll). Namun, kantor pos kemungkinan besar adalah distributor baik tk 1, 2, dst.
LUQMAN RAMADHAN