untuk penyerahan sayur sayuran apakah terutang PPN? mekanisme penerbitan faktur atas bahan kebutuhan pokok bagaimana?
di pasal 16B sekarang jadi objek yang dibebaskan PPN nya. kalau penyerahan biasa, menggunakan faktur kode 08 tapi untuk keterangan kode CAP nya belum update karena memang belum ada aturan turunan UU 7 2021. kalau penyerahannya masuk PKP PE bisa membuat fp digunggung
ARRY MUKTI PRABOWO