Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kantor kami baru saja melakukan upgrade (dari CV ke PT) sehingga terbit NPWP untuk PT , lalu NPWP CV nya masih saya gunakan sampai kapan ya?


Jawaban

kalau sudah upgrade ke PT, dan npwp cv nya sudah tidak digunakan, silakan bisa mengajukan penghapusan npwp cv nya. Kalau npwp sudah dihapus baru nanti sudah tidak ada kewajiban perpajakan lagi

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O​ W P F V
B O E Z I