Wp mengikuti kebijakan 1 pps. Wajib pajak bermaksud ingin menambah harta Dia gatau caranya jadi dia mencabut spph dan sudah terlanjur tercabut . Wp tidak bisa membuat spph lagi padahal sudah membayar tebusan. Gimana ya ms/mb?
dianggap tidak melakukan program pengungkapan sukarela dan tidak bisa melaporkan spph kembali, konfirmasi ke kpp menggunakan mekanisme pbk/pmk 187
SABRINA AYU WARDHANI