Saya ingin menanyakan terkait pelaporan SPT Tahunan PPh OP 2021. Sebelumnya saya sudah melaporkan ke KPP terdaftar dengan pos dan melampirkan juga CD yang berisi csv e-spt pada tanggal 31 Maret 2022. Karena pada tanggal 28 Maret 2022 dikeluarkan pengumuman kalau eSPT dibuka kembali dan masih berlaku sampai dengan 30 April 2022. Tetapi, baru saja diinfokan dari KPP bersangkutan bahwa sistem penerimaan e-spt pada aplikasi KPP tersebut tidak terbuka dan karenanya SPT ditolak dengan alasan wajib e-f
pasal 19 ayat (6) PER-02/PJ/2019, Dalam hal SPT tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas penerima SPT mengembalikan amplop SPT beserta isinya dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Status Penyampaian SPT yang menyatakan tanda bukti pengiriman surat tidak berlaku sebagai bukti penerimaan SPT. Salah satu penelitian yang disebutkan di ayat (2)-nya adalah “dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, SPT dimaksud dapat diproses pada sistem informasi Direktora
NIKEN PRATIWI