Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ppn pemakaian sendiri bisa dikreditkan?


Jawaban

asalkan tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 uu ppn stdd uu hpp

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B A K S I
P P X W᠎ P