yg 2 tahun sblm daluwarsa ketentuannya masih sama kan?
Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. UU kup stdd UU HPP
NATASHA GHITA DESTYVIANI