pembebasan ppn atas impor mesin yg diatur dalam pmk 115/2021, apakah proses pengajuannya sama seperti sebelumnya pmk 268/2015 yaitu dibuat permohonan SKB tiap ada shipment atau di pmk baru ini bisa mencakup semua barang yg di list dalam masterlist meskipun nanti shipment nya terpisah pisah?
WP sudah menyampaikan masterlist, maka masa berlaku SKB sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal berakhirnya fasilitas masterlist, tidak ada lagi klausul Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai untuk setiap kali impor dan/atau penyerahan seperti di PMK-268/2015.
NATALIA KRISWINANDAR