Agen sebelumnya menjelaskan Objek pemungutan PPh Pasal 22 adalah seluruh pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, yang belum melalui proses industri manufaktur (pabrikasi), untuk kepentingan industrinya atau ekspornya. pertanyaan nya: 1) Bilamana ekspor yang dilakukan tersebut adalah produk minyak goreng SUDAH DALAM KEMASAN kartonan baik pouch, pet ataupun jerigen; apakah termasuk wajib dikenakan PPh 22 Ekspor? 2) Siapa yang menentukan
Secara PPh tidak ada PPh atas ekspor, yang ada adalah ketika badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017), maka akan ada pemungutan PPh pasal 22. Ketentuan PPh 22 tersebut diatur berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan.
NATALIA KRISWINANDAR