wp pp 23 daftar ereg salah pilih pakai tarif umum. kalau mau pakai pp 23 gimana caranya?
Dalam ereg disitu tertulis Pemberitahuan mengikuti tarif umum/PP 23. Untuk WP yang memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, maka tidak dapat menggunakan PP 23. Jika ingin mengubah bisa atau tidak bisa konfirmasi KPP.
FRISKA SALSABILA