WP belum punya NPWP mau ikut PPS boleh kebijakan 2?
Jawaban
dalam FAQ boleh, namun dipastikan dulu kewajiban perpajakan sejak kapan dan dapat melaporkan spt 2020. untuk kebijakan 1 belum ada penegasan silakan konfirmasi ke KPP
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.