PT B dimiliki 100% PT A di belanda, PT A mau dibeli sahamnya 100% oleh PT C di jerman, apakah atas transaksi termasuk pengalihan saham tidak langsung. ada penjualan saham
Penghasilah dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN, dipotong pajak oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepadanya diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26. (Pasal 3 ayat (1) KMK-434/KMK.04/1999) Jika Pembeli saham adalah WPLN : Pemotong adalah Perseroan yang sahamnya diperjualbelikan. (Pasal 3 ayat (3) KMK-434/KMK.04/1999) Penyetoran: (Pasal 4 ayat (2) KMK-434/KMK.04/1999) Penyetoran dilakukan oleh Perseroan de
KETRIONA LENGGO GENI