Untuk Jasa Perbankan sudah terutang PPN. Hanya dibedakan JKP Bank yang Terutang Normal dan yang Terutang Dibebaskan. Bank itu sebenarnya boleh ndak sih,, membuat FP DIgunggung? Dianggap seperti PKP PE saja? mohon dibantu mas/mba
Dikembalikan ke ketentuan per-03/2022 terkait pedagang eceran
MUHAMMAD ANDY RIANO