Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Untuk Jasa Perbankan sudah terutang PPN. Hanya dibedakan JKP Bank yang Terutang Normal dan yang Terutang Dibebaskan. Bank itu sebenarnya boleh ndak sih,, membuat FP DIgunggung? Dianggap seperti PKP PE saja? mohon dibantu mas/mba


Jawaban

Dikembalikan ke ketentuan per-03/2022 terkait pedagang eceran

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K​ E V​ I S
M M G N N