Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Agen Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 67/2022 dianggap telah melaporkan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa agen asuransi. Apakah ini maksudnya tidak perlu lapor SPT Masa PPN, Mas/Mbak?


Jawaban

bener, sepanjang memenuhi pasal 8 ayat 1 dan 2 PMK 67nya, maka tidak perlu lapor SPT Masa PPN

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A J V T S
H U J᠎ K G