Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#19Q : apakah jasa kepabeanan termasuk non objek PPN dan termasuk dalam PMK 71/2022 freight forwarding. Mohon dibnatu mas mbak


Jawaban

non JKP diatur di Pasal 4A ayat 3 UU HPP kluster PPN. selama gak masuk kesitu berarti JKP. selama jasanya masuk kriteria jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges), berarti bisa pake ketetnuan PMK 71/2022. kalo WP bingung menentukan masuk kesitu apa enggak, sarankan konfirmasi ke KPP aja

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S R G N M
M C N H J