@kring_pajak saya mau tanya terkait dengan jasa freight forwarding apakah ada transakasi terkait jasa tersebut merupaka objek non ppn ?
kalo terkait ini pake PMK 71/PMK.03/2022 yang kena PPN adalah jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges); Biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan biaya transportasi yang dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh penerima jasa, berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta api,
RIZKI SAFARI