WP OP jual emas perhiasan, PPhnya bisa pakai tarif norma kah? tarifnya berapa ya?
kalau boleh pakai norma atau tidak asalkan itu usahanya dia harusnya sih bisa“ saja, (dengan syarat memenuhi ketentuan untuk menggunakan norma). kalau enggak kan dianggap pembukuan bukan pakai norma untuk menentukan ph. neto nya. tarif ttp pakai tarif pph normal. untuk tarif norma wp bisa cek ke lamp per 17/2017
FIDHIA RETNO SAFITRI