Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#6Q : untuk pekerja harian lepas dibawah ptkp,perlu buat bukti potong nggak ya?


Jawaban

#6A: untuk selain pegawai tetap harus dibuatkan bukti pemotongan. jika dalam 1 bulan itu dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pembayaran penghasilan, bupot dapat dibuat sekali untuk 1 bulan

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B X J H C
S L L I N