alamat yang ada di faktur pajak dengan di NPWP beda, gimana?
Jawaban
pastikan dulu alamat yang dimaksud apakah alamat Penjual atau Pembeli. Kalo Penjual, langkah yang bisa dilakukan paling coba di refresh/ sinkronisasi di bagian alamat dulu
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.