#1Q: M Salahuddin Alfarisyi: (twitter): https://twitter.com/sendafidia/status/1532337838573834240 @kring_pajak Bagaimana jika developer tempat saya beli properti salah membuat faktur pajak, mreka pakai npwp ayah saya yang sudah meninggal? Saya dpt surat dari KPP perihal hal tsb. Apa yang harus saya lakukan? Developer tidak bisa mengubah faktur pajak krn transaksi di 2020
#1A: dipastikan terlebih dahulu transaksi sebenarnya dengan siapa. karena baik di per-03/2022 atau peraturan sebelumnya di per-24/2012 FP pajak harus mencantumkan NPWP pembeli. FP yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya termasuk FP tidak lengkap. tapi FP pajak yang salah mencantumkan NPWP tidak bisa diterbitkan pengganti. hanya bisa dilakukan pembatalan. tapi nanti harus membuat fp lagi dan tanggalnya gak bisa mundur, sehingga ada kemungkinan fp terlambat. coba d
ALVI FARIZAL