saya ingin menanyakan mengenai sewa Safe Deposit Box pada bank. apakah kami harus memotong pph pasal 23 kepada bank?
di pasal 23 ayat (4) UU PPh, Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan salah satunya atas: penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
RIGAR TABAH PRIMADANA