Iyaa berupa uang Min. Tapi ini bukan merupakan Objek PPN Pasal 16B yaa? Dan kita tidak perlu biat faktur pajak dengan kode 080 kan? —— Mas mba karena berupa uang, maka bukan objek PPN & gak perlu diterbitkan faktur ya?
ditanya aja mba apakah dalam transaksi ini dianggap ada penyerahan BKP/JKP atau hanya aliran uang saja.. kalau dianggap ada JKP atau BKP maka terutang PPN. Tapi kalau cuma aliran uang saja ga ada penyerahan bkp/jkp harusnya bukan objek ppn.
SRI HARIMURTI