https://twitter.com/Zleep99/status/1532268245490626560 ijin tanya penyerahan bibit atau benih perkebunan dari TLDDP ke Kawasan bebas fakturnya kodenya berapa ya, dan apakah bisa dikreditkan? boleh dibantu aturannya kak
Berdasarkan PMK 115/2021 pasal 3 ayat 2 bibit atau benih perkebunan merupakan barang strategis yang mendapat fasilitas dibebaskan (FP 08). Berdasarkan PMK 173/2021 pasal 3 ayat 1 penyerahan BKP berwujud dari TLDDP ke KPBPB tidak dipungut PPN (FP 07). Di lampiran Per 03/2022 disampaikan bahwa kedudukan FP 07 dan 08 ini sama (sama-sama mendapatkan fasilitas). Oleh karena itu, atas transaksi tsb diperkenankan untuk memilih salah satu fasilitas. Untuk FPnya menyesuaikan fasilitas yang dipilih tsb
ELLY KUSUMAWARDANI