Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPS- apakah tetap melaporkan laporan realisasi PPS jika harta yang dilaporkan tidak diinvestasikan?


Jawaban

dijawab normatif bahwa yang wajib menyampaikan laporan realisasi adalah yg disebutkan di pasal 18 ayat (1) PMK-196/2021.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N Y E B U
L I G G D