Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

@kring_pajak bagaimana ya cara hapus laporan SPPH kebijakan II (SPPH sudah dikirim) link: https://twitter.com/taexgiveon/status/1532247489352732672


Jawaban

ini bisa digali kembali ya, kenapa laporan SPPH nya mau dihapus ? Kalau yang dimaksud dihapus ini adalah wp mau mencabut SPPH yang telah disampaikan, maka bisa sampaikn pasal 12 ayat 4 pmk 196/2022. Pencabutan SPPH dilakukan Wajib Pajak dengan menyampaikan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan mengisi kolom Harta, Utang, dan Harta bersih dengan nilai 0 (nol).

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q B​ Z X J
L S I Y F