Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ketentuan penandatangan FP secara elektronik?


Jawaban

Pasal 10 ayat (5), Tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dalam Faktur Pajak berupa Tanda Tangan Elektronik. pada lampiran D bentuk efaktur ada klausul tidak perlu ttd basah

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R᠎ S O᠎ V X
Y K᠎ M U R