revaluasi aktiva tidak berwujud apakah ada pph nya?
Jawaban
kalau yang ada aturannya pph finalnya sejauh ini hanya yang terkait aktiva tetap berwujud. untuk aktiva tidak berwujud, silakan bersurat minta penegasan ke kpp ya…
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.