jika nilai komersil saya berubah saat revaluasi contohnya dari 100 menjadi 110, secara fiskal itu seperti apa ya? apakah berubah atau tetap nilainya?. aset nya trademark
di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 hanya diatur ttg revaluasi atas aktiva tetap berwujud
HALIMATUSSADIAH