Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk penyerahan jasa dari tlddp ke kawasan berikat, apakah bisa dapat fasilitas tidak dipungut?


Jawaban

untuk fasilitas sesuai PMK 131/2018 sttd pmk 65/2022 hanya untuk penyerahan barang. untuk penyerahan jasa, pakai ketentuan umum.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I​ I G G E
Z K Y W​ Y