anak dapat warisan tanah dari ortu tahun 1993. Ortu (pewaris) memperoleh tanah sebelum tahun 1985. Anak bisa ikut PPS kebijakan I?
bisa,, karena basis PPS adalah harta bukan penghasilan.. sepanjang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, silakan ikut PPS keb I
SIGIT RAHARJO