Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pengungkapan ketidakbenaran sebelum sphp kan?


Jawaban

iya sesuai pmk 17/2013 di pmk 184/2015 gak diubah, di pmk 18/2021 “ Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang Undang KUP dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 dan perubahannya, sepanJang Pemeriksa Pajak belum menyampaikan SPHP.”

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G J A​ H U
T T D E G