Apakah Pembelian Bahan Baku Kerang Mutiara oleh Pabrik Kancing/Button sebagai bahan baku belum berolah dikenakan PPN ?
Berdasarkan Pasal 1 PP 48/2020, Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai salah satunya adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Dilampiran masih mengacu PP 81/2015 dan yang disebutkan hanya kerang
MUHAMMAD ANDY RIANO