dasar hukum utk pemotongan pph (21, 23, 4(2)) untuk cabang yang bukan di BKM
tidak ada dasar hukumnya, jadi balik ke ketentuan umum, misalnya untuk 21, yang wajib melakukan pemotongan adalah pemberi penghasilannya (sesuai per 16/2016)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI