#23Q izin nanya saya mau menanyakan mengenai PPN Masukan dari jasa ekspedisi (menggunakan nilai lain). Saya sebagai pihak pengguna dan industri saya adalah perdagangan, apa bisa mengkreditkan PM tersebut atau tidak ya?
Sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha dan penyerahannya terutang PPN, seharusnya bisa. Normatifnya di pasal 9 uu ppn
ARRY MUKTI PRABOWO