Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#23Q izin nanya saya mau menanyakan mengenai PPN Masukan dari jasa ekspedisi (menggunakan nilai lain). Saya sebagai pihak pengguna dan industri saya adalah perdagangan, apa bisa mengkreditkan PM tersebut atau tidak ya?


Jawaban

Sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha dan penyerahannya terutang PPN, seharusnya bisa. Normatifnya di pasal 9 uu ppn

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H L J I F
X B Y᠎ S​ B